Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi tengah (Sulteng) memutuskan penjabat (Pj) Kepala Dusun (Kepala desa) Tanah Keinginandengan inisial JRY sebagaiterdakwakasus korupsi dana dusunsebesar Rp 631 juta. JRY langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palu.
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid menjelaskan JRY 3xabsen dari panggilan pemeriksaansebagai saksi. Team penyidik Kejaksaan ditolongaparaturkombinasilantasamankan JRY di dalam rumah orang tuanya di Kota Palu, Rabu (16/7).
“Sesudahdicheck, kami tentukan JRY sebagaiterdakwasangkaan korupsi Dana Dusun,” kata Aria Rosyid dalam penjelasannya, Kamis (17/7/2025).
Aria menjelaskan JRY mengurus sendiri dana dusuntanpamengikutsertakanpirantidusunyang lain. Berdasar hasil penghitungan oleh Inspektorat Wilayah Kabupaten Sigi negara alamirugisebesar Rp 631.943.465.
“Modusnya, semuapengendalian keuangan dusundilaksanakan sendiri oleh Pj Kepala desa, tanpamengikutsertakanpirantidusun lain,” jelasnya.
JRY disebutkanatur sendiri rencana, pengaturan APBDes, penerapan, sampai laporan pertanggungjawaban. Sementara pirantidusuncumadiikutsertakandengan administratif.
Beberapaaktivitasdisampaikanterwujud 100 %tetapirupanya fiktif. Sejumlahsalah satunyaialahpenyediaan tenda besi, koneksi internet, danpembikinan drainase.
“Bahkan jugapenyediaan ATK yang disampaikantiap tahun sebelumnya tidak pernah ada barangnya,” ungkapkan Aria.
Disamping itu, perananpemantauan oleh TubuhPembicaraanDusun (BPD) tidakjalan. Documentbujetsebelumnya tidak pernahdiberikan ke BPD walausudahdisuruhberkali-kali.
“Padaterdakwa langsung dilaksanakan penahanan sepanjang 20 hari di depan di Rutan Kelas II A Palu,” ujarnya.