Pj Kades Tanah Harapan Sigi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 631 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi tengah (Sulteng) memutuskan penjabat (Pj) Kepala Dusun (Kepala desa) Tanah Keinginandengan inisial JRY sebagaiterdakwakasus korupsi dana dusunsebesar Rp 631 juta. JRY langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palu.
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid menjelaskan JRY 3xabsen dari panggilan pemeriksaansebagai saksi. Team penyidik Kejaksaan ditolongaparaturkombinasilantasamankan JRY di dalam rumah orang tuanya di Kota Palu, Rabu (16/7).

Sesudahdicheck, kami tentukan JRY sebagaiterdakwasangkaan korupsi Dana Dusun,” kata Aria Rosyid dalam penjelasannya, Kamis (17/7/2025).

Aria menjelaskan JRY mengurus sendiri dana dusuntanpamengikutsertakanpirantidusunyang lainBerdasar hasil penghitungan oleh Inspektorat Wilayah Kabupaten Sigi negara alamirugisebesar Rp 631.943.465.

“Modusnya, semuapengendalian keuangan dusundilaksanakan sendiri oleh Pj Kepala desatanpamengikutsertakanpirantidusun lain,” jelasnya.

JRY disebutkanatur sendiri rencanapengaturan APBDes, penerapansampai laporan pertanggungjawaban. Sementara pirantidusuncumadiikutsertakandengan administratif.

Beberapaaktivitasdisampaikanterwujud 100 %tetapirupanya fiktif. Sejumlahsalah satunyaialahpenyediaan tenda besi, koneksi internetdanpembikinan drainase.

Bahkan jugapenyediaan ATK yang disampaikantiap tahun sebelumnya tidak pernah ada barangnya,” ungkapkan Aria.

Disamping ituperananpemantauan oleh TubuhPembicaraanDusun (BPD) tidakjalanDocumentbujetsebelumnya tidak pernahdiberikan ke BPD walausudahdisuruhberkali-kali.

Padaterdakwa langsung dilaksanakan penahanan sepanjang 20 hari di depan di Rutan Kelas II A Palu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *