Diduga Langgar Perda Ternak, Kades Kavaya dan Kakaknya Kena Denda di Desa Marana

Kepala Dusun Kavaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala Sulawesi tengahdikenai denda karenamenyalahi perda penertiban Hewan Peternak.

Sekitar 9 ekor sapi yang masuk di daerah perkantoran Dusun Marana pada Rabu 9 Juli 2025 siang itu diperhitungkan 7 ekor punyakepala desa Kavaya dan 2 ekor punya kakanya.

Seekor dendanya Rp. 250.000, menjadijika 9 ekor berati yang berkaitanharus bayar Rp. 2.250.000,” kata Lutfin Kepala desa Marana.

Baca :
Bank BRI MembukaSuaramasalahPenutupan Rekening Nasabah Ampana yang Membuat Dana TidakDapatDiambil

Menurut Lutfin, saat sebelummelakukan penertiban hewan peternakfaksinyasudahmelontarkan surat pernyataanke dua dusun tetangga, yaituDusun Masaingi danDusun Kavaya berkaitan pemberlakukan penertiban hewan peternakberdasar surat selebaran dari Bupati Donggala.

Selainnyapeternak miliik Kepala desa Kavaya dan kakaknya, PemerintahanDusun Marana awalnyasudahmelakukan denda pelanggaran perda penertiban hewan peternakpunyapemerintahanDusun Masaingi danbeberapamasyarakatnya.

Lutfin memperjelasbila pemilik peternakmerasakanberkeberatanberkaitan penegakan perda ini, silakanteruskanpada proses hukum. Bukan hannya itu, pemilik hewan peternak yang sudah dikandangkan oleh team penegakan perda, akan dihitung per ekornya dikenaiongkosperawatansejumlah Rp50.000.

Informasi-informasi yang digabungkanmedia ini, berkaitan penegakan perda, di daerah kecamatan Sindue Tombusa bora terjadihalsama. Seperti Kepala desadikenai denda karena hewan ternaknya masuk duikebun mabntan kepala desa.***/Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *