DONGGALA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Donggala mengatur pedagang yang jualan di luar tempatsah pasar.
Penertiban berjalan di tiga lokasimengarah pedagang yang jualandi tepi jalan, yaitu Pasar Induk Mengganti, tempat pasar tumpah, dan lapak ikan di ujung Jembatan SPBU Tukar
Semua lapak yang menyalahi ketentuansecara langsungdibedah oleh petugas Satpol PP, ditolongaparatur kepolisian dan TNI untukmemberikanpengetahuanke pedagang ikan danamankan proses penertiban tersebut.
Kepala Sektor Perdagangan, Syahria HT Machmud menjelaskan penertiban ini dilaksanakansesudahrangkaianpublikasi, tatap mukadan peringatan yang telahdiberikan kebeberapa pedagang termasuk pedagang ikan sejak mulai beberapa minggu sebelumnya.
Simak juga: BREAKING NEWS: Pedagang Ikan di Tepi Jalan Mengganti Donggala Ditertibkan
“Dari jauh-beberapa haritelah kami kasih waktu, ingatkan. Sesudahpertemuan dengan Ibu Bupati, bahkan juga kami mengeluarkan surat pengakuansatu minggulalu. Sesudah plang informasiterpasang, mereka dikasih waktu 3 hariuntukmasuk ke dalamtempat pasar. Tetapi ini hampir dua minggu, menjadiharus kami harus tindak,” katanya.
Kabid Perdagangan itu menyebutkancuma4 orang pedagang yang bersikukuhjualan di luar tempat pasar. Bekasnyasudahmenaatiketentuan dengan tempatilokasi yang sudahdisiapkanpemerintahandi pasar Tukar
“Yang kami tertibkan di luarcuma4 orang, yang laintelahberpindahdalamsama sesuaiketentuanpemerintahan,” ungkapkan Syahria.
Selanjutnya, Syahria menerangkan, sebagaibentukloyalitas, beberapa pedagang sudahmembuatpengakuan yang mengatakantidakjualan di luar tempat pasar mulai Rabu (25/6/2025).
Selesai penertiban ini, Syahria mengutarakanjikafaksinyaterus akanlakukanpengawasanperiodik. Jikadiketemukan pelanggaran kembali, perlakuanakandiberikanpada pihak Satpol PP.
“Sesudah penertiban ini, kami terus akanlakukanpengawasanperiodik. Bilamasih tetap ada yang menyalahi, kami akanmemintakontribusi Satpol PP untukmenangani,” ujarnya. (*)