Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala memutuskanseseorangterdakwasangkaan tindak pidana korupsi dalam tugaskenaikanbatas jalan Dusun Mbulava Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Sulawesi tengah dengan keseluruhanrugi negara capai Rp500 juta.
Kasi Intel Kejari Donggala Ikram menjelaskanaktor yang diputuskansebagaiterdakwadengan inisial CHC sebagaipenyuplaijasa atau kontraktor eksekutoryaitu CV Mulaid Partner Indonesia.
“Sekarang ini kami tetapmengecekbeberapa saksiuntukhitungkekuatanrugi negara karena tindak pidana korupsi ini, tetapijika dihitung kekurangan volume pembuatandapatcapai Rp500 juta,” kata Ikram di Banawa, Jumat.
Diamenyampaikanterdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Donggala untukpercepat proses penyelidikandanberdasar pasal 21 ayat 1 KUHAP berkaitanadakekuatiranterdakwalarikan diri, menghancurkan atau hilangkantanda bukti.
“Terdakwadilaksanakan penahanan di Rutan Donggala sepanjang 20 hari semenjak 14 Mei sampai 2 Juni 2025,” katanya.
Diamenjelaskantugaskenaikan jalan dusunbatas dalam Dusun Mbulava Kecamatan Rio Pakava oleh terdakwaberharga Rp9,4 miliar dengan lama pembuatansepanjang 175 hari yaitu 10 Juli sampai 31 Desember 2024.
“PetinggiPembikinLoyalitas (PPK) saudara Anjas Budi Setiawan di tanggal 27 Desember 2024 lakukan pemutusan kontrak dengan CV Mulaid Partner Indonesia karenakerjanyacumacapaiberatpembuatansejumlah 29,69 %saat sebelum kontrak usai,” ucapnya.
Menurutnya, karenaperlakuanterdakwamenyebabkan keuangan wilayahalamirugi keuangan negara.
“Dari kasus ini baruseseorang kami tentukansebagaiterdakwa, tidaktutupkemungkinan ada faksiyang lain secara hukum harusbertanggungjawab,” ucapnya.
Ikram menerangkanterdakwa CHC awalnyatelahdilarang oleh konselor pengawas tidak untukmeneruskankerjanyakarenatumpukansemestinyamempunyai ketebalan 20 cm.
“Jadi berdasarpenemuankonselor pengawas jikadiketemukan ketebalan tumpukancuma 11 sampai 13 cm hinggatidaksesuaidocumentrencana,” katanya.